News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Ade Armando dan Permadi Dilaporkan ke Polisi Terkait Potongan Video Ceramah JK

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILAPORKAN - Politikus PSI, Ade Armando, dan aktivis media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara, Paman Nurlette pada Senin (20/4/2026). Pelaporan dilakukan karena Ade dan Permadi diduga menjadi pihak yang mengedit dan menyebarkan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM. Pelapor menganggap hal itu membuat masyarakat terhasut dan terprovokasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tudingan terkait potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

Keduanya dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten pada Senin (20/4/2026).

Ade Armando menuturkan dirinya tidak paham dengan materi laporan yang dilayangkan pelapor.

“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka, kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dosen UI itu mengaku tidak melakukan pemotongan atau pengeditan video ceramah tersebut.

Yang dilakukan hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.

“Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, saya hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” ujar dia.

Sementara itu, Permadi Arya atau dikenal Abu Janda mengatakan laporan yang dialamatkan kepadanya memiliki motif tertentu.

“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ungkap dia.

Diselidiki Kepolisian

Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) soal potongan video ceramah Jusuf Kalla terhadap dua terlapor pegiat medsos Ade Armando dan Permadi Arya. 

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

PEGIAT MEDSOS DILAPORKAN - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). Laporan berkaitan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

"Laporan berkaitan konten video naik di kanal Cokro TV," ujar Kombes Budi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini