Dimas dan Reval dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP.
Peristiwa bermula dari demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Jakarta sejak 28 Agustus 2025 buntut polemik kenaikan tunjangan anggota DPR.
Aksi tersebut pun berujung rusuh hingga akhirnya rumah sejumlah tokoh publik dijarah massa, termasuk rumah Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sejumlah barang-barang elektronik dan barang berharga di rumah Uya Kuya dijarah massa pada 30 Agustus 2025.
Tak hanya barang, kucing peliharaan Uya Kuya pun tak luput dari penjarahan.
Baca tanpa iklan