“Karena banyak pertanyaan dari kuasa hukum mengatakan itu bang Eggi (Sudjana) disana itu mobilnya milik keponakannya, ini lihat, BPKBnya atas nama siapa,” kata dia.
Baca juga: Ahli yang Ringankan Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi, Prof. Henri Subiakto: UU ITE Tidak Tepat
Roy menyampaikan dirinya mendapat data-data ini dari seseorang di Malaysia.
Sambil menunjukkan sebuah foto lain, Roy menyebut bahwa orang tersebut mendapat kewenangan untuk menerbitkan kartu permanent residency.
Roy mengatakan bukan hal yang sulit untuk memperoleh informasi dari negeri Jiran.
"Saya itu konsultannya Telkom di Malaysia, konsultannya Maxis jadi soal data itu gampang," tuturnya.
Kasus ijazah Jokowi adalah polemik publik yang menuduh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menggunakan ijazah palsu.
Tuduhan ini muncul sejak 2022 dan terus bergulir hingga kini, meski Jokowi dan pihak kampus terkait sudah menegaskan keaslian ijazahnya.
Awal Mula Kasus
- Isu muncul di media sosial sejak 2022, tanpa dasar resmi dari lembaga negara.
- Narasi berkembang bahwa ijazah Jokowi dari SD, SMP, SMA, hingga UGM diragukan.
- UGM siap membuka dokumen akademik Jokowi jika diminta pengadilan, untuk membuktikan keaslian.
Perkembangan Hukum
- Laporan ke Polda Metro Jaya diajukan pada April 2025, termasuk oleh Jokowi sendiri terhadap pihak yang menuduh.
- Ada 12 orang dilaporkan, di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma.
- SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah restorative justice.
- Kelompok Roy Suryo cs masih meminta uji forensik independen terhadap ijazah Jokowi.
Baca tanpa iklan