News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Akses Utama dari Tangerang ke Jakarta Lumpuh

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJIR JAKARTA - Akses utama dari kawasan Tangerang menuju Jakarta melalui Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, lumpuh pada Jumat (23/1/2026) pagi. Foto hujan deras yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menyebabkan terjadinya sejumlah genangan di berbagai titik pada Senin (12/1/2026).

3. Halte Jembatan Baru, ketinggian 20 cm dengan panjang sekitar 200 meter

4. Putaran Samsat Jakarta Barat, ketinggian 40 cm dengan panjang sekitar 210 meter

5. Halte Taman Kota, ketinggian 40-50 cm dengan panjang genangan sekitar 600 meter

6. Halte Transjakarta Jelambar, Grogol Petamburan dengan ketinggian air mencapai 50 cm

JALAN MACET - Kondisi di di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, kalau tidak banjir. 

Imbauan Pemprov Jakarta untuk PNS dan Karyawan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH).

Hal itu menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis (22/1/2026), 

Surat edaran itu diterbitkan dengan mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta Saripudin mengatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas usaha di tengah cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, perusahaan juga diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di lapangan.

Pemprov DKI menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini tidak sepenuhnya berlaku bagi sektor usaha dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar dikecualikan dari penerapan penuh WFH. 

Meski begitu, perusahaan di sektor tersebut tetap diminta melakukan pengaturan kerja secara proporsional, dengan mengkombinasikan kerja dari rumah dan kehadiran fisik sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko.

Sumber: Warta Kota/Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini