"Anda telah berada di tempat yang tepat, on the right track mengikuti itu, dan memang Peradi menurut hukum adalah satu-satunya organisasi advokat (OA) yang dibolehkan oleh negara karena Undang-Undang Advokat untuk menyelenggarakan PKPA," katanya.
Rektor UAI, Prof. Widodo Muktiyo, mengaku senang karena bekerja sama dengan OA yang tepat dalam menyelenggarakan PKPA sebagaimana UU Advokat.
"Kerja sama dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui undang-undang ini sungguh menjadi kehormatan bagi kami," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Fokky Fuad, menyampaikan, kerja sama ini telah melahirkan ratusan advokat berkulitas, profesional, dan berintegritas.
"Saya jamin berkualitas. Tidak main-main begitu. Selalu saya ingat dari pimpinan DPC dan DPN Peradi adalah zero tolerance, zero KKN," ujarnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, mengatakan, PKPA ini diikuti nyaris 200 orang peserta.
"Jumlah peserta untuk PKPA Peradi bekerja sama dengan Al-Azhar adalah sebanyak 197 peserta," ucapnya.
Baca tanpa iklan