TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jaringan internasional.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 85.750 ekor benih lobster senilai Rp 4,28 miliar berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke luar negeri.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir lintas provinsi.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diringkus di lokasi yang saling berjauhan setelah dilakukan pengembangan intensif.
DRS, diciduk di Indramayu, Jawa Barat, H ditangkap di kawasan wisata Nusa Dua, Bali, sementara HS diamankan di wilayah Sleman, DIY Yogyakarta.
"Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dengan inisial DRS, H, dan HS," ujar Wisnu dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Modus Penyelundupan Benih Lobster Rp4,2 M di Bandara Soetta
Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas bandara.
Benih lobster dimasukkan ke dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu disembunyikan di dalam koper.
"Koper tersebut dikemas ulang menggunakan kardus dan kain. Rencananya dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta dan ada juga yang melalui jalur Batam," jelas Wisnu.
Polisi menyebut, aksi penyelundupan ini tercium dalam dua waktu berbeda berkat kejelian petugas Bea Cukai dan Avsec.
Pada aksi pertama 24 Desember 2025 Petugas menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL.
Aksi kedua 9 Januari 2026, petugas kembali mengamankan dua koper berisi 44.030 ekor BBL jenis pasir yang diduga kuat akan diselundupkan menuju Singapura.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 85.750 ekor BBL (Jenis Pasir dan Mutiara), tiga buah Paspor, satu unit ponsel dan label bagasi pesawat.
"Dengan asumsi harga jual Rp 50.000 per ekor, total kerugian negara yang berhasil kita cegah mencapai Rp 4.287.500.000," tegasnya.
Kini, ketiga kurir tersebut harus meringkuk di sel tahanan.
Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Cipta Kerja, UU Perikanan, hingga UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca tanpa iklan