News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan di Jakarta Utara

Perjalanan Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMAN 72 JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus bom SMAN 72, menanti P-21 jaksa sebelum tahap penyerahan tersangka dan barang bukti

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus ledakan bom di SMAN 72 Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

“Penyidik menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan dilaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan ABH dan barang bukti untuk diadili,” ujar Budi Hermanto.

Baca juga: Kasus Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Menunggu P21 dari Kejaksaan

Perjalanan Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Insiden ledakan bom terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025).

Sebanyak 96 orang menjadi korban, Mereka dilarikan ke rumah sakit. Meski menimbulkan sejumlah korban luka, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Pelaku ledakan adalah seorang pelajar di SMAN 72 Jakarta Utara.

Menurut Budi Hermanto, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjadi tersangka telah pulih setelah menjalani operasi dekompresi kepala. 

Saat ini, ABH masih ditempatkan di rumah aman. Selain ABH, pihak kepolisian juga telah memeriksa orang tua tersangka.

Ibu ABH yang bekerja di luar negeri diperiksa melalui daring, sementara ayahnya sudah memberikan keterangan langsung.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 46 saksi anak yang merupakan siswa-siswi SMAN 72. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan observasi tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Baca juga: Polisi Pastikan Penanganan Kasus Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Mengedepankan Ketentuan SPPA

Memahami Arti P18, P19, dan P21 dalam Proses Perkara Pidana

Istilah P18, P19, dan P21 kerap muncul dalam proses penanganan perkara pidana di Indonesia.

Ketiga kode ini merupakan bagian dari administrasi perkara yang ditetapkan oleh Kejaksaan terhadap berkas penyidikan dari kepolisian.

Merujuk pada Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah penyidik menyelesaikan penyidikan, berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Jaksa kemudian menilai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

  • P18: Menunjukkan hasil penyidikan belum lengkap.
  • P19: Berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
  • P21: Menandakan hasil penyidikan sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Selain tiga kode tersebut, terdapat puluhan kode administrasi lain yang mengatur setiap tahapan penanganan perkara pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini