TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran catridge vape berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) di parkiran sebuah mal di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada 30 Januari 2026, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni berinisial AF alias Putra (32), HS alias Slamet (45), dan R alias Aloy (41).
"Satgas NIC Tim 1 di back up Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Eko mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal peredaran vape isi etomedite tersebut. Kemudian, sekira pukul 22.30, tim menangkap AF dan HS di parkiran mal tersebut.
Dari penagkuannya, kedua tersangka menyebut jika catridge etomidate dipegang oleh tersangka R alias Aloy yang selanjutnya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kalibata dengan barang bukti 65 pcs catridge etomidate yang siap edar sekira pukul 23.50 WIB.
Setelah itu, kata Eko, pihaknya pun melakukan penggeledahan ke rumah tersangka AF pada 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Di sana, polisi menemukan sisa Liquid etomidate beberapa mili, liquid perasa, botol bekas liquid Etomidate, alat inject Catridge, Alat Press, Timbangan, Bong/alat hisap sabu dan 8 pcs Catridge kosong.
Setelah didalami, Eko mengatakan jika jaringan peredaran catridge vape berisi cairan etomidate dikendalikan oleh narapidana (napi) Lapas Cipinang.
Baca juga: Maraknya Narkoba dalam Rokok Elektrik Picu Kekhawatiran, Asosiasi Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas
"Keterangan AF bahwa etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga Binaan Lapas Kriminal Cipinang namun untuk pengeluaran/penjualan catridge diatur oleh Abdul Fakar alias Abdul Rojak warga binaan Lapas Kriminal Cipinang," ungkapnya.
Saat itu, AF diperintah oleh Abdul Fakar untuk mengambil sebanyak 1 liter cairan etomidate di depan sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara dari seorang warga negara (WN) Cina.
"Setelah liquid diterima langsung dibawa ke rumah bila ada pesanan maka liqued etomedite langsung di inject dalam catridge. Ia di berikan uang oleh Abdul Fakar setiap minggu Rp 2.000.000," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 65 catridge etomidate siap edar, satu botol kecil sisa liquid etomidate, 3 unit telepon genggam, timbangan, alat inject catridge, alat press dan 2 unit motor
Saat ini, kata Eko, pihaknya masih melakukan pendalaman sekaligus berkoordinasi dengan Lapas Cipinang terkait pengendalian jaringan ini.
"Rencana tindak lanjut yakni melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya, melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang, melakukan gelar perkara, pemeriksaan barang bukti ke laboratorium, dan pemberkasan," tukasnya.
Baca tanpa iklan