TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar tangkapan gambar terkait aktivitas armada pengangkut sampah diduga milik Pemkot Tangerang Selatan beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hal itu pun menjadi polemik lantaran selama ini Tangsel tengah disorot terkait permasalahan krisis sampah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel, TB Asep Nurdin menyatakan dengan tegas bahwa berdasarkan verifikasi internal terhadap armada pengakut sampah.
"Kami pastikan bahwa truk-truk yang terlihat dalam video maupun foto yang beredar bukan merupakan armada milik Pemkot Tangsel, dan bukan pula armada milik mitra pihak ketiga yang memiliki ikatan kontrak resmi dengan kami dalam pengelolaan sampah," ujar Asep, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya memiliki protokol ketat dalam distribusi dan pengangkutan sampah.
Dimana, seluruh armada resmi memiliki identitas fisik yang spesifik, pelat nomor yang terdata dalam sistem, serta rute perjalanan yang telah ditentukan menuju lokasi pembuangan akhir yang legal.
"Terdapat mekanisme pengawasan dan evaluasi rutin yang menutup celah bagi adanya tindakan pembuangan sampah sembarangan di luar lokasi resmi. Jika ada armada yang melanggar prosedur, sistem kami akan langsung mendeteksi hal tersebut," jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, Asep menyatakan pihaknya mendukung penuh atas tindakan tegas yang diambil oleh otoritas di wilayah terdampak.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan lintas wilayah.
"Siapa pun oknum di balik tindakan ilegal tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami juga siap berkoordinasi secara terbuka untuk mengklarifikasi data agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang merugikan nama baik institusi," tegas Asep.
Asep pun mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi.
"Komitmen kami tetap konsisten, yakni menjalankan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan transparan demi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.
Diberitakan TribunBogor.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Penyegelan tersebut dilakukan atas adanya aduan masyarakat yang resah karena dikhawatirkan mencemari lingkungan dan baunya merugikan warga.
Baca tanpa iklan