Terlebih, sampah-sampah yang dibuang di TPA tanpa izin di wilayah Desa Cidokom tersebut diduga berasal dari wilayah Tangerang Selatan.
Berdasarakan aduan tersebut, DLH Kabupaten Bogor bersama aparatur di wilayah setempat melakukan penyegelan.
Penyegelan dilakukan dengan memasang haris pembayas berwarna kuning dan memasang plang peringatan berwarna merah bertuliskan dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatkan, sebelum melakukan penyegelan pada hari ini pihaknya telah lebih dulu melakukan penghentian operasional pada hari sebelumnya.
"Yang menghentikan UPT Jasinga saya tugaskan untuk mereka hentikan, Alhamdulillah tadi juga dari bidang PHLB3 sudah melakukan penyegelan," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Krisis Sampah Perkotaan Jadi Prioritas Presiden, Kemen ESDM Bidik PLTSa Beroperasi Tahun 2027
Di samping itu, Agus Budi mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberikan teguran terhadap pengelola jauh sebelum melakukan penyegelan.
Baca tanpa iklan