TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan dugaan pengendalian peredaran vape etomidate dari dalam lembaga pemasyarakatan menegaskan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sejak informasi awal diterima.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo melalui Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cipinang, Yulius Jum Hertantono menyatakan keterbukaan dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.
“Begitu ada informasi dari kepolisian, kami langsung berkoordinasi dan melakukan langkah pengamanan internal. Seluruh proses kami lakukan bersama aparat penegak hukum,” ujar Wachid kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Wachid menjelaskan, koordinasi dimulai sejak 31 Januari 2026, setelah Lapas Cipinang menerima informasi resmi dari Kepolisian terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara hukum di luar lapas.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan razia kamar hunian yang dipimpin jajaran pengamanan lapas.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran Vape Etomidate di Parkiran Mal Jaksel, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
Dari hasil razia, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi ilegal.
Pada hari yang sama, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan terkait untuk kepentingan penyidikan.
“Tidak ada penundaan. Barang bukti langsung kami amankan dan serahkan kepada penyidik. Ini merupakan komitmen kami menjaga transparansi,” kata Wachid.
Dalam penanganan perkara ini, Kepolisian menangani aspek penyidikan pidana, sementara Lapas Cipinang fokus pada pengamanan internal dan penegakan disiplin pemasyarakatan.
Dua warga binaan tersebut langsung ditempatkan di Blok Restoratif guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Lapas Cipinang juga melakukan evaluasi sistem pengamanan serta membuka akses data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai bagian dari dukungan terhadap proses hukum.
“Sinergi ini penting agar penanganan kasus tidak tumpang tindih dan tetap sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Wachid.
Ia menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian bukan hanya dilakukan dalam kasus ini, melainkan menjadi pola kerja berkelanjutan untuk mencegah kejahatan dari balik tembok lapas.
“Kami dan Kepolisian memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Karena itu, koordinasi lintas lembaga harus terus diperkuat,” ujarnya.
Baca tanpa iklan