"Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya," kata polisi mengenakan kaus oblong serta jaket biru.
Diperiksa lebih cepat
Tim TribunTangerang.com (Tribunnews.com Network) telah mengkonfirmasi kedatangan Bahar bin Smith sehari lebih cepat dibanding jadwal pemeriksaan ke dua yang telah ditentukan itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
Akan tetapi sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dijadwalkan Pemanggilan Pagi Ini
Sebenarnya surat pemanggilan kedua Bahar dijadwalkan Rabu pagi ini pukul 10.00 WIB.
Informasi pemeriksaan telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.
Terdapat lima poin yang tertuang dalam surat tersebut mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala yang terjadi dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya.
"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kesatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Pemeriksaan Sebelumnya Tak Hadir
Bahar mangkir dari pemeriksaan perdana kepolisian yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026) pekan lalu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku telah mengajukan penjadwalan ulang perihal waktu pemeriksaan di kemudian hari agar dapat dihadiri secara langsung.
Alasannya Bahar tengah sakit sehingga tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan
- Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
- Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
- Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar.
- Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
- Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
Versi Kubu Bahar bin Smith
- Kubu Habib Bahar bin Smith menyebut korban penganiayaan bukan merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) seperti yang disebut-sebut belakangan ini.
- Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan jika korban merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).
- Hal itu disebut Ichwan bisa dibuktikan dari handphone milik korban yang saat dicek tersapat WhatsApp Grup PWI LS.
- "Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. dia di korbanin," kata Ichwan saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
- Ia membantah soal narasi yang menyebut korban saat itu tengah ikut pengajian namun tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Habib Bahar.
- Adapun dugaan penganiayaan itu dipicu adanya surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 lalu sehingga jamaah marah.
- "Nah pemicunya, dia itu kirim surat menolak pengajian habib tanggal 18 itu. tanggal 21 dia action, cuma di dalam pembicaraan di grup WA-nya dia, di grup PWI (PWI LS) itu ada dia," tuturnya.
Sumber: Warta Kota/Tribunnews.com
Baca tanpa iklan