TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bahar Bin Smith tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang bernama Rida lolos penahanan.
Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith karena sederet alasan, di antaranya sudah minta maaf.
Bahar Bin Smith akhirnya diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.
Alasan Penangguhan Penahanan hingga Jaminan Keluarga
Menurut Ichwan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.
Selain dinilai sebagai tulang punggung keluarga, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.
Baca juga: GP Ansor dan Banser Demo di Polres Metro Tangerang Kota Minta Tangkap Bahar bin Smith
Pihak keluarga turut memberikan jaminan agar Bahar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan.
Minta Maaf hingga Peluang Restorative Justice
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.
"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.
Ichwan menambahkan pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.
"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami," ungkapnya.
Baca tanpa iklan