News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Ahmad Sahroni Serahkan Vonis Kasus Penjarahan Rumahnya kepada Hakim

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, merespons terkait sidang vonis kasus penjarahan rumahnya, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2026) siang.

Ahmad Sahroni yang baru saja dilantik kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengakui, telah memaafkan para pelaku dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

Sahroni menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi ataupun rasa dendam terhadap pelaku.

Dia juga tidak berharap hukuman tertentu dijatuhkan dalam perkara tersebut.

“Saya sudah memaafkan, tentang putusan hakim seperti apa saya serahkan saja kepada proses pengadilan. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa, tidak ada dendam lagi, saya juga tidak ada berharap pelaku mendapat hukuman seperti apa ya tidak ada. Jadi ikut saja,” kata Sahroni, kepada Tribunnews.com, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, Sahroni menilai proses hukum yang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

MOBIL AHMAD SAHRONI - Massa merusak mobil mewah Ahmad Sahroni, salah satunya Porsche 1600 Super yang kemudian dibawa keluar garasi serta digulingkan, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

“Karena ini juga ini proses pendewasaan dalam demokrasi jadi kita hormati proses hukumnya saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penghasutan terkait penjarahan rumah anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni, Kamis (12/2/2026).

Adapun sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan nota pembelaan dari tiga terdakwa beserta tim kuasa hukumnya.

Tiga terdakwa yang duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini yaitu Gita, Sayful Bahri dan Mohammad Rizky Noorsakti.

Dari tiga terdakwa, dua diantaranya yakni Gita dan Sayful merupakan pasangan suami istri yang kini harus menjalani proses persidangan secara bersama-sama.

Baca juga: Sempat Dimutasi ke Komisi I, Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

Baik Gita dan Sayful sebelumnya telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Pun dengan Rizky Noorsakti, dia juga dihukum pidana serupa oleh Jaksa dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang DR. Koesoemah Atmatja tampak Gita dan Sayful duduk berdekatan di kursi terdakwa.

Terlihat keduanya mengenakan busana muslim selama menjalani proses persidangan berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini