News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Teriakan Merdeka hingga Pelukan Haru Warnai Vonis Bebas Delpedro Cs

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Hakim memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dikarenakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ringkasan Berita:

  • Kurang lebih satu jam tiga puluh menit proses sidang vonis Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya.
  • Saat Delpedro dkk hadir, mereka lantang meneriakkan sebuah kata yang membuat riuh hampir seisi ruang sidang.
  • Delpedro dkk sudah menyiapkan beberapa harapan dalam orasi kecil mereka sebelum proses sidang dimulai.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang lebih satu jam tiga puluh menit proses sidang vonis Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya.

Sidang itu berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Dari Rasa Cemas ke Gembira, Cerita Nenek Mia Tak Berhenti Doa untuk Kebebasan Delpedro Marhaen

Ruangan itu tidak besar. Lokasinya pun ada di sudut gedung pengadilan yang mengarah ke musala.

Beda dengan dua ruang sidang yang bahkan dari akses pun mudah. Tinggal melewati pintu masuk utama saja.

Baca juga: Aksi Delpedro Cs Jelang Vonis: Bentangkan Bendera Iran, Teriakan Merdeka hingga Dorong RI Keluar BoP

Ruang Sidang Kusuma Atmaja dan Ruang Sidang Hatta Ali namanya. Kedua ruangan itu dipakai untuk proses sidang atas kasus-kasus yang biasanya dianggap 'besar' atau menarik perhatian banyak orang.

Pun dari segi muatan, Ruang Kusuma Atmaja 4 hanya bisa menampung jumlah pengunjung tidak hampir dari setengah jumlah yang bisa termuat di Ruang Sidang Kusuma Atmaja dan Ruang Sidang Hatta Ali.

Kala itu, waktu menunjukkan pukul 14.05 WIB. Delpedro dkk masuk ke Ruang Kusuma Atmaja 4. 

Ruang sidang sudah dipenuhi oleh pengunjung dan jaksa penuntut umum yang duduk manis di meja mereka, bagian sebelah kiri.

Para pengunjung terbagi atas beberapa kelompok: ada keluarga dan teman-teman terdakwa; awak media; serta petugas pengamanan PN Jakpus.

Tidak semua kebagian kursi. Ada yang berdiri bahkan harus duduk di lantai.

Saat Delpedro dkk hadir, mereka lantang meneriakkan sebuah kata yang membuat riuh hampir seisi ruang sidang.

"Merdeka, merdeka," kata para terdakwa yang lalu dilanjutkan dengan orasi singkat.

Delpedro dkk sudah menyiapkan beberapa harapan dalam orasi kecil mereka sebelum proses sidang dimulai.

Namun, hampir 60 menit waktu telah berlalu dan sidang vonis masih belum dimulai.

Untuk mengisi kekosongan, banyak hal yang terjadi di dalam ruang sidang.

Delpedro dkk sempat menyinggung kembali driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang jadi salah satu momen bagian Demo Agustus 2025.

Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis HAM yang Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Mereka juga membawa bendera Iran dan menyampaikan bentuk dukungan. Nama Presiden Prabowo Subianto sempat disinggung.

Ada pula momen Delpedro dkk mengajak seluruh pengunjung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga berselawat.

Tak hanya itu, mereka juga memperdengarkan lagu yang mereka ciptakan bersama saat berada di dalam tahanan.

Aktivis HAM Usman Hamid yang merupakan personel band Usman and The Blackstones juga turut berkontribusi dalam lagu itu.

Sekitar 30 detik lebih lagu itu memenuhi ruang sidang, diperdengarkan melalui mikrofon yang disambung ke pelantang suara.

Para pengunjung menyambut senang.

Jika melihat para pengunjung, mereka hadir dengan membawa banyak poster yang berisi pesan-pesan dukungan kepada Delpedro Cs. Ada pula yang membawa seikat bunga.

Mereka terus meneriakkan pesan-pesan perlawanan yang bahkan sempat jadi sorotan hakim. Selain itu ada pula ucapan-ucapan yang menyebut kata 'intel'. 

Sebab jelang sidang dimulai, hakim mengingatkan untuk para pengunjung tidak membuat gaduh.

"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.

"Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," sambungnya.

Sidang terasa berlangsung cepat. 

Di sela-sela sidang beberapa pengunjung masih mengeluarkan suara, khususnya ketika pertimbangan hakim menyatakan tindakan Delpedro dkk tidak terbukti memantik kerusuhan demo.

Teriakan itu kian tak terbendung ketika vonis bebas oleh hakim selesai dibacakan.

Baca juga: Salah Satu Alasan Hakim Vonis Bebas Delpedro: Konten Kasus Affan Bukan Hasutan, Solidaritas Aktivis

Pemandangan yang tadinya sunyi sepi pun berubah. Tampak tangan-tangan mengepal diangkat tinggi ke atas, riuh menggema, seluruh pihak yang mendukung kebebasan para terdakwa pun berpelukan.

Orangtua Delpedro juga tampak tak kuasa menahan tangis. Kepada media, ibu Delpedro, Magda Antista sempat mengatakan dirinya terus berdoa agar hasil sidang berbuah manis.

Setiap kamera dan gawai pun menyoroti Delpedro Cs dan seluruh ruang sidang. Seolah tak mau melewatkan sedikit pun momen perayaan kebebasan.

Kemenangan ini, kata Delpedro, bukan hanya milik mereka berempat, tapi seluruh tahanan politik.

Ia berharap seluruh hakim yang juga mengadili perkara tahanan politik serupa, menggunakan pertimbangan majelis hakim dalam sidang.

"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim," kata Delpedro dalam pernyataannya usai sidang vonis selesai.

"Dan kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya. Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan," pungkasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini