Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar ikan sapu-sapu tidak hanya dimusnahkan, tetapi dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis, salah satunya diolah menjadi tepung ikan.
Selain itu, menurut MUI, ikan sapu-sapu juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai usulan MUI untuk memanfaatkan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak berisiko bagi kesehatan.
Sebab, ikan sapu-sapu disebut berpotensi mengandung residu logam berat yang dapat masuk ke rantai makanan manusia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebut kandungan logam berat pada ikan sapu-sapu perlu diwaspadai apabila dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun ikan budidaya.
“Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” katanya, Senin (20/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
MUI Soroti Proses Penguburan
Komisi Fatwa MUI menyoroti proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka operasi pembasmian ikan sapu-sapu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menyebut penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
Yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
Meski demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu karena termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," ujar Kiai Miftah dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari MUI Digital, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Belajar dari Brasil, Rano Karno Usul Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Diolah Jadi Arang: Coba Kita Bikin
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun, dari perspektif syariah, penguburan tersebut menjadi masalah.
Hal ini karena membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Baca tanpa iklan