News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Jakarta Pintar

KJP Plus Mei 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Status Pencairannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KJP PLUS - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyerahkan secara simbolis Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025. Dana KJP Plus Mei 2026 kapan cair?, simak cara cek status penerimaan dan perkiraan pencairan dana dari UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jumlah penerima KJP November 2025 jenjang SD/MI/SDLB sebanyak 338.771 peserta didik.

2. SMP/MTs/SMPLB

Besaran dana personal per bulan Rp 300.000.

Kemudian tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan.

Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMP/MTs/SMPLB sebanyak 192.020 peserta didik.

3. SMA/MA/SMALB

Besaran dana personal per bulan Rp 420.000.

Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMA/MA/SMALB sebanyak 61.139 peserta didik.

4. SMK

Besaran dana personal per bulan Rp 450.000.

Serta tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMK sebanyak 112.891 peserta didik.

5. PKBM

Besaran dana personal per bulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Rp 300.000.

Jumlah penerima KJP Januari 2026 untuk PKBM ada sebanyak 2.692 peserta didik.

Adapun dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Syara Penerima KJP Plus

  1. Murid dengan usia 6-21 tahun
  2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Syarat Khusus untuk Penerima Baru KJP Plus

  1. Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
  2. Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
  3. Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini