TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Universitas Indonesia Maju, Ambi Pradiptha, mengatakan perusahaan memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Direktur Utama PT Terra Drone Ungkap Kebakaran Gedung Berasal dari Baterai
Ambi dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.
Mulanya, dalam persidangan, jaksa menanyakan terkait Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Baca juga: Bos Terra Drone Minta Maaf, Janjikan Beasiswa dan Kompensasi untuk Keluarga Korban Kebakaran
"Terkait tanggung jawab utama untuk menyediakan keselamatan kerja itu ada di mana?" tanya jaksa di persidangan.
Ambi mengatakan berdasarkan peraturan, hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan.
"UU 170 dan Undang-Undang lainnya terkait dengan K3 yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, memang tanggung jawab itu pemilik dan juga pengurus. Pemilik dan atau pengurus," ucap Ambi.
Jaksa lalu menanyakan, pemilik tersebut dalam artian pemilik bangunan atau penyewa sebagai pemilik usaha.
"Kalau kita bicara, ini kan terkait dengan gedung. Kalau kita tadi mengacu ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, memang pemilik untuk yang SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Tapi kalau untuk pelaksanaan atau pengorganisasian suatu aspek K3 di suatu perusahaan atau suatu korporasi, memang itu dibebankan atau diwajibkan kepada pengurus," jawab Ambi.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Terra Drone: Tanpa Kesengajaan, Dirut Pilih Jalan Damai
Lanjutnya, pengurus itu dalam artian yang menjalankan suatu usaha.
Dalam konteks perusahaan, dijelaskan Ambi, yang bertanggung jawab merupakan manajemen.
"Jadi kalau kita lihat di PP 50 Tahun 2012, ini kembali ke penerapan SMK3, di mana pengurus itu kalau di PP tersebut adalah yang ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi. Jadi pimpinan tertingginya siapa di korporasi atau perusahaan tersebut, yaitu disesuaikan di perusahaan masing-masing," jelasnya.
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lipo.
Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.
Baca tanpa iklan