Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Para pelaku diketahui telah berhasil menjual motor curiannya dengan harga Rp10 juta.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain polisi juga memburu pihak penadah.
Atas perbuatannya, S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Baca tanpa iklan