Dari sinilah maka tak perlu lagi pengadaan alat dan barang, apapun bentuknya, yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau kementerian.
Bila diserahkan ke daerah akan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang bermuara pada terciptanya lapangan kerja dan pemerataan pembangunan serta ekonomi.
Dirinya bersyukur Pemerintahan Joko Widodo konsisten menjalankan UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Disebut pemerintahan saat ini telah mengalokasikan dana desa terus meningkat. "Tahun 2005, Rp22 triliun dan di tahun 2019 meningkat hingga Rp70 triliun," ungkapnya.
Dari paparan di atas, Agun Gunandjar mengemukakan perlu memperhatikan tiga hal agar pelaksanaan Otda mampu memperkokoh NKRI.
Pertama, hilangkan egoisme kedaerahan yang berlebihan.
Kedua, pemerintah daerah perlu berkonsultasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat terkait masuknya kekuatan ekonomi global ke daerah yang bisa membawa nilai-nilai liberalisasi di tingkat lokal.
Ketiga, pemerintah pusat harus konsisten dengan UUD dan UU terkait dengan menyerahkan kewenangan disertai anggaran ke daerah, utamanya terus meningkatkan dana desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 yang akan mencegah urbanisasi, mendorong kreatifitas, menciptakan lapangan kerja mandiri.
Menjadikan desa sebagai desa produksi dan jasa yang kelak menjadi basis awal membebaskan ketergantungan impor.
Bagi Agun Gunandjar, desa kuat negara kuat, daerah maju negara maju. (*)