News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idris Laena: Amendemen (Terbatas) UUD Masih Perlu Kajian Mendalam

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena; Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi dan Sekretaris Fraksi PKS Andi Akmal Pasludin.

Arwani mengakui secara normatif persyaratan untuk melakukan amendemen UUD tidak mudah.

Menurut Arwani, ada dua pintu agar pokok-pokok haluan negara ini terealisasi. Pertama, konsep dan substansi dari pokok-pokok haluan negara.

Baca: Silaturahim Kebangsaan MPR ke Surya Paloh

Dalam rapat Badan Pengkajian MPR, anggota MPR menyimpulkan konsep dan substansi serta materi pokok-pokok haluan negara yang diajukan masih kurang matang.

“Malah terlalu detil. Isi dan materi pokok-pokok haluan negara belum matang. Secara substansi, bahan untuk isi pokok-pokok haluan negara belum meyakinkan bagi para anggota MPR di Badan Pengkajian,” katanya.

Kedua, untuk merealisasikan haluan negara terkait atau tergantung pada konfigurasi politik. Karena persyaratan untuk amendemen yang tidak mudah maka kuncinya ada pada presiden dan partai politik.

“Kalau melihat pembentukan kabinet rekonsiliasi yang terlihat kompak maka ada peluang untuk merealisasi haluan negara. Kalau peta politik seperti pada saat pembentukan kabinet kemungkinan merealisasikan haluan negara terbuka. Tapi kalau tidak, susah melakukan amendemen meskipun dilakukan secara terbatas,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS MPR, Andi Akmal Pasludin menegaskan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan amendemen terbatas terkait dengan pokok-pokok haluan negara.

Baca: Sambangi Partai Nasdem, Pimpinan MPR RI Bahas Amandemen Terbatas NRI 1945

“Fraksi PKS mendukung amendemen jika dilakukan terbatas dan disetujui fraksi-fraksi lain. Tapi kita harapkan amendemen ini tidak menjadi bola liar,”ujarnya.

Menurut Andi Akmal, setiap opsi mewujudkan pokok-pokok haluan negara apakah melalui Ketetapan MPR maupun UU memiliki konsekuensi-konsekuensi tersendiri.

Jika dalam bentuk Ketetapan MPR maka akan melibatkan DPR dan DPD. Sedangkan bila dalam bentuk undang-undang maka hanya melibatkan DPR dan pemerintah.

“Sebenarnya penetapan haluan negara lewat UU inilah risikonya paling kecil,” ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini