News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR, Serap Aspirasi untuk Pokok-Pokok Haluan Negara

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno MPR RI

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2019-2024 sejak dilantik 1 Oktober 2019 terus berpacu untuk melaksanakan komitmennya melakukan pendalaman dan kajian terhadap keputusan MPR periode 2014-2019 berupa rekomendasi tentang Pokok-Pokok Haluan Negara.

“Pada saat kita pertama kali melakukan Rapat Pleno pimpinan MPR kita sepakati untuk melakukan kajian lebih mendalam lagi terhadap Rekomendasi MPR periode 2014-2019,” ujar Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di depan Sidang Pleno Badan Pengkajian MPR di Hotel Novotel, Yogyakarta, Ahad 8 Desember 2019.

Baca: Basarah Sebut Amandemen UUD 1945 Terbatas Pada Pasal 3 Tambah Wewenang MPR Tetapkan Haluan Negara

Lebih lanjut Syarief Hasan menyatakan, untuk melaksanakan komitmen itu, pada saat bersamaan Pimpinan MPR juga melakukan roadshow untuk menyerapkan aspirasi berbagai stakeholder.

Sebelum menghadiri Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Yogyakarta, Syarief Hasan juga mengunjungi Universitas Islam Negeri di Aceh dan Universitas Sumatera Utara, juga dalam rangka serap aspirasi. Menurut Syarief Hasan, beragam aspirasi dia terima selama kunjungan itu.

Ada yang setuju Pokok-Pokok Haluan Negara, dan ada pula berpendapat, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sudah cukup.

Untuk itu, Syarief Hasan mengajak para pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR untuk lebih fokus lagi dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Meski isu tentang Pokok-Pokok Haluan Negara semakin hangat, tapi kita tak boleh takut dan tak boleh kikuk, karena dengan demikian kita layak memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” tandas Syarief Hasan dalam kedudukannya sebagai Koordinator Bidang Pengkajian Ketatanegaran MPR.

Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Yogyakarta ini juga disertai kegiatan serap aspirasi. Pada kesempatan itu Badan Pengkajian MPR mengundang tiga narasumber dalam forum yang diberi nama Seminar Internal Badan Sosialisasi MPR. Forum ini membahas tema:

“Substansi dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.” Ketiga narasumber itu adalah Prof. Dr. Kaelan, MS (Gurubesar UGM), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA., (LIPI), dan Prof. Dr. H. Ravik Karsidi, MS., (UNS Solo). Rapat Pleno sekaligus Seminar Internal ini diikuti anggota Badan Pengkajian MPR dan Kepala Biro Pengkajian MPR Yana Indrawan.

Ketua Badan Pengkajian MPR, Drs. Djarot Saiful Hidayat, MS., selaku moderator seminar menyatakan, Pokok-Pokok Haluan Negara yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019 itu masih dalam bentuk rekomendasi.

Baca: Ahmad Basarah: Kami Rasa Tidak Ada Urgensinya Menambah Masa Jabatan Presiden

Tugas MPR sekarang adalah melanjutkan rekomendasi ini dan harus didalami lagi. “Sebaik apapun atau sehebat apapun konsep yang kita tawarkan, tanpa ada kemauan politik, tanpa ada kompromi politik, atau tanpa ada musyawarah di kalangan partai politik, maka rencana kita akan kandas,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Kunci untuk bisa berhasil, menurut mantan Gubernur DKI ini, kita harus terbuka dan bisa meyakinkan teman-teman di fraksi dan kelompok DPD.

“Keputusan di MPR harus melalui musyawarah mufakat,” ungkap Djarot. Pada dasarnyam menurut kata Djarot, hampir semua fraksi dan kelompok DPD setuju adanya Pokok Pokok Haluan Negara, namun ada perbedaan dalam substansi dan bentuk hukum dari Pokok Pokok Haluan Negara tersebut.

Sebetulnya kebanyakan fraksi dan kelompok DPD setuju badan hukum Pokok Pokok Haluan Negara adalah Ketatapan MPR (TAP MPR), tapi masih ada beberapa fraksi, yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Sosial (PKS) berpendapat, bentuk hukumnya cukup dengan Undan Undang. Tapi, untuk mengambil keputusan harus melalui musyawarah mufakat, tidak boleh melalui voting. “Ini MPR, harus mengambil keputusan melalui musyawarah” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini