Para narasumber dalam Seminar Internal Badan Pengkajian juga hampir senada bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara ini penting, walau disertai beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
Terutama pembicara mewakili Forum Rektor, yaitu Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S., menegaskan, sistem haluan negara jika kembali kita hidupkan adalah semata-mata untuk menjawab kebutuhan pembangunan nasional nasional di masa kini dan mendatang.
Pembangunan nasional, mantan Ketua Forum Rektor yang kini menjabat ketua komisi untuk haluan negara di Forum Rekor itu menyatakan, pembangunan nasional diartikan sebagai soal yang tidak berdiri sendiri, tidak lepas dari hubungannya dengan bidang-bidang lain, yaitu kehidupan negara dan masyarakat.
“Untuk itu, dalam melaksanakan pembangunan perlu adanya suatu perencanaan menyeluruh didasarkan kepada kebutuhan dan kepribadian rakyat Indonesia,” kata Prof. Ravik seraya menyatakan bahwa Pokok Pokok Haluan Negara ini didukung penuh oleh seluruh anggota Forum Rektor yang berjumlah 460 perguruan tinggi.
Sementara Prof. Kaelan mengingatkan, tidak sedikit negara di dunia menerapkan haluan negara, atau yang disebut Directive Principle of State Policy (DPSP) dalam konstitusinya. Negara-negara itu adalah Belgia, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, dan lainnya. Bahkan Filipina adalah negara menganut sistem presidensial sebagaimana halnya Indonesia.
Baca: Soal Presiden Dipilih MPR, Maman Imanulhaq Sebut Jadi Wacana yang Terus Disosialisasikan
Bagi bangsa Indonesia, kata Prof. Kaelan, tujuan negara seperti terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai negara kesatuan Republik Indonesia. ”Karena itu, relevensi reformulasi GBHN akan mengantarkan sistem pembangunan nasional dapat menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” katanya. (*)