Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 (tujuh belas) entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket-paket investasi dengan profit sharing/fix income.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 69 (enam puluh sembilan) entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Fenomena Robot Trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditi dalam ekosistem kripto saat ini memang sulit dihindari. Fungsinya sering kali digunakan para investor untuk memberi panduan (advisor trading) dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen valuta asing, komoditas atau aset kripto.
Menurut Bamsoet, pro-kontra tentang penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka komoditi yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen (perlindungan).
Pertama, diharapkan kepada otoritas terkait untuk segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto.
Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto.
Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.
Perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus dan masif kepada masyarakat, lanjut Bamsoet, sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perdagangan aset kripto yang pada akhirnya negara juga akan menerima manfaat yang besar dalam bentuk pajak.
Potensi Ekonomi
Patut untuk dipahami bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading sebagai alat (advisor trading) dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar. Karena pasar kripto terus bertumbuh, Indonesia harus mencegah dampak buruk berupa keluarnya investasi (capital outflow) dalam jumlah besar.
Semua orang paham bahwa ekonomi digital tidak memiliki atau mengenal batas negara, pun tidak memiliki ketergantungan pada mata uang resmi sebuah negara. Dalam konteks investasi, investor akan selalu mencari tempat yang nyaman dan menguntungkan.
Maka, sangat penting bagi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK untuk segera duduk bersama merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum di bidang ekonomi di tengah perubahan zaman yang serba cepat, mengglobal dan serba digital sekarang ini. (*)