News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hidayat Nur Wahid Minta Nomenklatur Madrasah Masuk di RUU Sisdiknas

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima aspirasi dari warga di Tebet Jakarta Selatan soal eksistensi Madrasah. Mereka berharap, Pemerintah mementingkan Madrasah yang dinilai telah berjasa untuk pendidikan warga.

Harapan tersebut disampaikan tokoh-tokoh masyarakat Tebet kepada HNW, pada acara serap aspirasi, pemberian santunan dan buka puasa bersama, kaum dhuafa dan yatim piatu di Tebet Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).

HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, membidangi keagamaan, menyambut baik aspirasi warga. Apalagi, klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Gus Yaqut (29/3/2022) yang mengatakan bahwa nomenklatur Madrasah akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, masih perlu dikawal, agar benar-benar diwujudkan sehingga harapan dan keresahan masyarakat dapat dijawab dengan benar.

Bila ternyata Madrasah masih disebutkan bukan di batang tubuh UU, tapi hanya di Penjelasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum hal tersebut mendegradasi Madrasah, terutama bila dibandingkan dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 yang tegas dan jelas menyebut Madrasah dalam batang tubuhnya.

Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah, sehingga belakangan ramai dibeberkan oleh berbagai tokoh terkait banyaknya prestasi madrasah baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Madrasah tidak kalah dengan Sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari Negara, atau minimal tidak direndahkan, dengan tetap memertahankan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh UU. Sebagaimana yang terjadi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003," ujar Hidayat.

"Klarifikasi Mendikbud dan Menag yang menjamin bahwa Madrasah masuk di batang tubuh RUU Sisdiknas perlu terus dikawal realisasinya. Agar benar-benar terwujud dengan mengoreksi pernyataan sebelumnya yang hanya akan menyebut Madrasah dalam bagian Penjelasan saja,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini menyebutkan beberapa prestasi insan Madrasah yang diapresiasi publik termasuk dibagikan para pegiat media sosial, seperti MAN Insan Cendekia Serpong meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia. Salah satu siswa MAN Incen diterima kuliah di 5 perguruan tinggi terbaik dunia, hingga ada siswa madrasah meraih peringkat tinggi dalam ajang Matematika dunia.

Sebelumnya, Kemenag melalui direktur KSKK Madrasah (3/1/2022) juga turut menyebutkan beragam prestasi yang ditorehkan madrasah meskipun di tengah pandemi Covid-19. Seperti 62 madrasah masuk kategori hasil UTBK terbaik nasional. Lalu 21 madrasah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional 2021. Dan hadirnya kegiatan kreatif tingkat madrasah seperti kompetisi robotik, sains, dan film.

“Lulusan Madrasah seperti juga lulusan sekolah umum, banyak yang sukses dan berprestasi. Maka jika Kemendikbud belum bisa 'membantu' Madrasah, setidaknya diharapkan tidak menghilangkan nomenklaturnya di UU Sisdiknas,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengapresiasi janji Mendikbud dan Menag pada (29/3/2022) sebagai klarifikasi dari penjelasan jajaran Kemendikbud (Ketua BSKAP, 28/3), bahwa nomenklatur Madrasah tidak hanya akan diletakkan di bagian penjelasan dari RUU Sisdiknas, melainkan juga di batang tubuh.

Menurut Hidayat, aspirasi konstituennya dari kalangan Umat maupun pimpinan Madrasah agar Komisi X DPR-RI dan masyarakat peduli Pendidikan dan Madrasah seperti Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) untuk tetap mengawal janji tersebut agar benar-benar terwujud dalam draft RUU Sisdiknas yang sedang disusun dan akan dibahas dengan Komisi X DPR-RI.

“Meskipun sudah pernah dijanjikan oleh Mendikbud dan Menag, tapi karena belum terwujud, sementara masalahnya sensitif, dan seriusnya perhatian dari masyarakat, sudah sewajarnya bila Komisi X khususnya dari Fraksi PKS terus mengawal dan memastikan, agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU No. 20/2003. Yaitu dengan mencantumkan Madrasah dalam UU bukan dalam Penjelasan," ujar HNW.

"Atau syukur-syukur bisa lebih baik, lebih mendukung dan lebih menguatkan eksistensi Madrasah, entitas yang umurnya bahkan lebih tua daripada umur negara Republik Indonesia. Itu semua juga untuk menghilangkan kontroversi dan kegaduhan, serta bukti komitmen kepada UUD NRI 1945,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini