TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tim baru yang akan menangani kasus terbaru pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan, dan pengusaha asal Batam Andi Kosasih. Kejaksaan sudah jauh hari menerima SPDP (Surat Penetapan Dimulainya Penyidikan) Mabes Polri. Namun, dari tim tersebut, Cirus Sinaga tidak masuk dalam daftar tim.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto usai jumpa pers di kantornya, Rabu (7/4/2010).
Seperti diketahui Cirus termasuk dari 13 jaksa P-16 dan P-16A yang diperiksa oleh enam orang pemeriksa terkait penanganan terhadap berkas perkara Gayus. Tim pemeriksa internal Kejaksaan menyatakan lima orang jaksa peneliti termasuk Cirus, Fadli Regan, Ika Syafitri Salim, Eka Kurnia, dan Nazran Aziz (jaksa penuntut umum di Tangerang) tidak cermat.
Ketika ditanya alasan tidak dipilihnya Cirus masuk dalam tim tersebut, Didiek hanya menerangkan pendek. "Alasan kita objektifitas," paparnya.
Sementara itu, tim pemeriksa berkas Gayus selanjutnya akan melibatkan jajaran Pidana Khusus dan Pidana Umum, juga intelijen dari Kejaksaan Agung. "Kalau tidak salah ada lima sampai enam orang yang masuk tim. Mereka dari jajaran Pidum, Pidsus dan intelijen," katanya.
Cirus Tak Masuk Tim Kasus Gayus Terbaru
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan