News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelecehan Seksual

Anand Tak Boleh Pipis saat Diperiksa

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anand Khrisna saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2010).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Anand Khrisna, melalui penasihat hukumnya, Humphrey Djemat melaporkan oknum penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi. Selain karena menggunakan kamera yang menyilaukan serta memanaskan wajah Anand dan menggunakan kalimat intimidasi serta tekanan kepada Anand dalam proses pemeriksaan, oknum penyidik juga dilaporkan karena tidak memperizinkan Anand untuk buang air.

"Klien kami diperiksa sejak pukul 11.00 sampai pukul 22.00 dengan rehat hanya sekali untuk makan siang saja. Waktu Anand minta izin untuk buang air kecil tidak diberikan. Alasannya pemeriksaan sudah mau selesai. Tidak tahunya sampai 2,5 jam setelahnya tidak selesai juga. Setelah 2,5 jam itu barulah klien kami diizinkan untuk buang air kecil," jelas Humphrey.

Padahal, dikatakan Humphrey, di awal pemeriksaan, kliennya dan tim penasihat hukum telah memberitahukan jika mempunyai penyakit gula (diabetes) hingga tak dapat menahan buang air kecil, menderita hipertensi (tekanan darah tinggi) dan kelainan jantung hingga leukimia. "Kami sudah memberi medical track recordnya. Namun sepertinya penyidik menganggap enteng dan tidak memperhatikan kondisi kesehatan klien kami dalam pemeriksaan itu. Anand hingga kelelahan dan harus menahan lapar di malam harinya," tukasnya.

Anand sendiri, dikatakan Humphrey akhirnya pingsan setelah dirinya menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) setelah sebelumnya mengeluh kepada penyidik kalau badannya merasa tidak enak dan pusing serta keringat dingin dan meminta izin penyidik untuk diperiksa oleh dokter pribadinya yang saat itu juga ikut hadir. "Namun tidak diizinkan. Saat pingsan pun dokter pribadinya tidak diizinkan untuk mendekati dan memeriksa klien kami dengan alasan ada tim medis dari Polda Metro Jaya yang akan memeriksa," tuturnya.

"Dari pemeriksaan tim medis Polda Metro Jaya diketahui kemudian bahwa tensi darah klien kami sangat tinggi dan detak jantungnya serta denyut nadinya tidak normal. Dirujuk untuk dirawat ke rumah sakit Sukanto Kramat Jati. Dari sana diketahui klien kami mengidap serangan jantung. Namun disana tidak ada fasilitas penanganan serangan jantung yang memadai. Setelah lebih dari 36 jam dirawat disana dengan hanya diberi bius dan infus, klien kami dengan susah payah dan terkendala akhirnya dapat dipindahkan ke rumah sakit Harapan Kita," ucapnya.

Parahnya lagi bagi Anand Khrisna menurut Humphrey, penyidik tetap mendatangi Anand untuk memintakan penandatanganan surat penahanan. "Klien kami tidak sadar saat itu. Penyidik pun lalu memaksa kami yang menandatangani, namun kami tolak mengingat klien kami saat itu masih dalam keadaan tidak sadar (pingsan)," tutupnya. (Tribunnews. com/Roy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini