Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan evaluasi UU 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Teroris. UU tersebut belum menyetuh pihak-pihak yang tidak terkait langsung seperti pemberi dana.
Demikian diutarakan Menko Polhukam, Joko Suyanto pada saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, (14/05/2010).
Djoko juga mengatakan Indonesia harus bekerjasama dengan negara luar karena terorisme masuk jaringan internasional.
" Seperti dengan Filipina sebagai negara yang memberikan sumber dukungan logistik," ujar Djoko.
Djoko menambahkan pemerintah melakukan upaya deradikalisasi agar cara pemikiran kelompok radikal berubah. "Tetapi upaya ini masih panjang," pungkas Djoko.