TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Keluarga besar mantan Kabareskrim
Polri Komjen Pol Susno Duadji akan menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul Susno akan diberikan
safe house. Seperti diketahui Susno sudah teken kontrak dengan LPSK.
"Safe
house (rumah aman) mereka yang mengatur. Mestinya kita serahkan
semuanya ke LPSK. Mereka kan dibuat berdasar undang-undang. Setelah
mereka berdua menandatangani," ujar kakak sepupu Susno, Husni Maderi di
Makobrimob, Jumat (28/5/2010).
Apapun keputusan dan kebijaksanaan
LPSK terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, keluarga akan senang
menerimanya. Meski tidak dipungkiri ada beberapa persyaratan antara
Susno dan LPSK mengikat keluarga, seperti tidak boleh memberitahukan
safe house untuk Susno ke orang lain.
Bagaimana jika Polri tidak
mengijinkan Susno dipindah menyusul statusnya sebagai tersangka? Husni
hanya mengatakan Polri harus menghormati putusan LPSK, karena sudah
jelas status mereka diikat undang-undang.
Diberi Safe House, Keluarga Serahkan LPSK
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan