News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Video Mesum

KPI: Semua Stasiun TV Dapat Peringatan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi. Sebab, pemberitaan video cabul yang diduga melibatkan beberapa artis atau orang terkenal melalui siaran berita dan infotainment membuat masyarakat resah. Di samping banyak masyarakat yang antusias ingin tahu, juga banyak yang menyayangkan pemberitaan tersebut.

Pemantauan KPI Pusat dari awal kasus video cabul menemukan banyak pelanggaran sehingga KPI telah memperingatkan semua lembaga penyiaran televisi. Peringatan belum bersifat sanksi, masih early warning. Kalau sudah masuk kategori teguran, ada sanksi administrasi, dan ini punya potensi untuk menyeret lembaga penyiaran ke kasus pidana sesuai undang-undang, kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, Rabu (9/6/2010) di Jakarta.

Didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, Koordinator Isi Siaran Ezki Suyanto, dan Bidang Kelembagaan KPI Pusat Azimah Subagio, Dadang yang baru beberapa minggu menjabat Ketua KPI Pusat mengungkapkan, KPI Pusat cukup banyak menerima aduan masyarakat. Bila masih ditemui pelanggaran, KPI Pusat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Selain itu, menurut Nina Mutmainnah, program siaran wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan peribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita (Standar Program Siaran 2009 Pasal 11). Program siaran tidak menampilkan adegan seks sebagaimana dinyatakan dalam Standar Program Siaran 2009 Pasal 16 dan 17. Program siaran pemberitaan harus akurat, adil, berimbang, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak cabul (Standar Program Siaran 2009 Pasal 42 Ayat 1b), jelasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Dadang menegaskan bahwa KPI Pusat tidak melarang pemberitaan selama berita itu dikemas dalam bentuk berita yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Yang dilarang itu menampilkan gambar/video cabul, yang bertentangan dengan UU yang berlaku, tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini