TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pernyataan Wakabareskrim Polri dalam
pertemuan dengan Komisi III DPR RI dan LPSK mengejutkan anggota Panja
Penegakakan Hukum Komisi III. Wakabereskrim Irjen Pol Didik Mulyana
mengatakan bahwa penahan Susno untuk memberikan contoh kepada masyarakat
supaya saat menjadi wishtel blower harus dengan itikad baik.
"Penahan Susno merupakan jalan tengah untuk memberikan contoh kepada
masyarakat supaya saat menjadi wishtel blower harus dengan itikad baik
dengan tidak dimuati adanya kepentingan pribadi dan pelampiasan
kekesalan terhadap sebuah institusi," kata Waka Bareskrim Irjen Pol
Didik Mulyana, Senin (14/6/2010).
Menurut ketua Panja Gakum, Fahri Hamzah, terkait pasal 10 ayat 3
undang-undang perlindungan saksi dan korban yang menjelaskan bahwa
seorang wishtel blower harus memiliki itikad baik yang menjadi alasan
penahanan Susno oleh waka Bareskrim itu merupakan keceplosan bicara
saja.
Itu keceplosan saja bukan secara institusi Polri. Susno dinilai punya
itikad tidak baik. Padahal yang dibuktikan adalah agenda nasional. Itu
perlu diselesaikan kalau tidak kasus pengaduan Susno lama-lama tidak
dilaksanakan kepolisian, ungkapnya.
Menurut Fahri pertemuan dalam rapat kali ini belum masuk ke kesimpulan.
"Tapi yang diungkapkan Wakabareskrim tadi itu akan jadi kesimpulan
Panja," katanya. (*)
Polri: Penahanan Susno Sebagai Jalan Tengah
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan