News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Video Mesum

Polri Enggan Tanggapi Ocehan Roy Suryo

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo, ahli telematika yang juga anggota DPR RI Partai Demokrat Dapil DIY

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pakar telematika, Roy Suryo memastikan rekaman porno yang diduga diperankan oleh Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari, bukan rekayasa. Penelitiannya itu, dikatakan Roy mampu menjadi alat untuk melakukan uji fisik terhadap ketiga artis tersebut.

Dimintai konfirmasinya terkait pernyataan dan keterangan Roy yang dijadikan Polri sebagai salah satu saksi ahli itu, Polri justru enggan berkomentar. "Tanya dia jangan tanya saya. Saya tidak ada hubungan dengan Roy Suryo," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/6/2010).

Dikatakannya, Polri tidak akan serta merta terpaku pada keterangan Roy Suryo seorang untuk mengungkap kebenaran materil kasus peredaran video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari itu. "Namanya alat bukti itu ada keterangan saksi, keterangan tersangka. Ada petunjuk, ada surat. Kita harus ambil semua. Makin banyak barang bukti, makin bagus," tuturnya.

Polri, menurutnya masih berada daam tahap awal penyelidikan kasus itu. Polri pun masih akan memintakan keterangan saksi ahli lainnya. Oleh karena itu, lanjutnya, pendapat Roy baru digunakan untuk menambah pengetahuan Polri tentang perkara video porno terkait telematikanya. "Banyaklah (saksinya). Masih dalam proses sabarlah," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga buah video porno yang diperankan pria dan wanita mirip Nazril Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, beredar di tengah masyarakat luas. Roy Suryo mengatakan video porno tersebut dibuat sekitar 2006-2007. Oleh karena itu, ketiga artis tersebut tersebut kemungkinan tak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sebab, Undang-Undang tersebut disah pada 2008 dan tidak berlaku surut. Ariel hanya dimungkinkan untuk dijerat pasal tentang perzinaan. Itupun, harus ada aduan dari suami atau istri. (Tribunnews.com/Roy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini