News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansel Pimpinan KPK

Pansel Diminta Pilih Lima Calon Pimpinan KPK

Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta langsung memilih lima calon pimpinan KPK untuk kemudian menggantikan secara priodik. Satu orang untuk mengisi jabatan ketua KPK yang kosong dan empat orang lainnya mengisi jabatan empat pimpinan KPK yang akan 'pensiun' Oktober tahun depan.

Demikian disarankan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat ditemui di kantornya, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Menurut mantan Menteri Pertahanan tersebut, pansel calon ketua KPK bisa langsung memilih lima pimpinan KPK sekaligus para jajaran pimpinan di lembaga anti korupsi tersebut.

Dengan catatan, satu orang dipilih untuk menggantikan posisi Antasari Azhar dan sisanya pada tahun depan, masuk untuk menggantikan empat pimpinan lainnya. Cara tersebut, menurut eks anggota DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa tersebut adalah salah satu jalan keluar bagus dan terbaik.

"Yang paling bagus pilih lima sekaligus saja. Satu diangkat tahun ini untuk menggantikan Antasari, dan empat lainnya Oktober tahun depan untuk mengganti empat yang tahun depan habis jabatannya tanpa membentuk lagi Panitia Seleksi," jelasnya.

Solusi tersebut, kata Mahfud, tidak melanggar UU justru lebih ekonomis dan efektif. "Di Undang-undangnya juga tidak dilarang kan, tapi kalau itu DPR menemukan kesepakatan dengan Presiden, " tandasnya.

Sementara itu mengenai masa jabatan calon ketua KPK juga masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Titik temu apakah kandidat pengganti Antasari Azhar hanya mengisi posisi selama 1 tahun atau 4 tahun belum ditemukan jawabannya. Apalagi peraturan UU tidak jelas.

"Undang-undangnya nggak jelas, bisa ditafsirkan 1 tahun boleh 4 tahun boleh," ujar  Mahfud.

Menurutnya, jika terjadi seperti itu, seharusnya Presiden dan DPR melakukan pertemuan untuk menemui kesepakatan.

"Presiden dan DPR harus melakukan pertemuan untuk mencapai kesepakatan, karena Undang-undangnya tidak jelas," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Mahfud, bisa juga diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas peraturan tersebut atau dibuat semacam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Bisa juga dibuat Perpu atau kalau mau berperang majukan ke Judicial Review, " ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini