TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan Jawa Pos yang dinilai calon
walikota Arif Afandi - Adies Kadir (CACAK) tidak berimbang dan utuh
berakibat pada pemberitaan yang bias. Demikian dipaparkannya kepada
wartawan usai melaporkan Jawa Pos kepada Dewan Pers, di Kantor Dewan
Pers, Jakarta, Senin (5/7/2010).
"Akibatnya
pemberitan-pemberitaan berikutnya cenderung bias," tegas Arif Afandi.
Seperti
dibeberkannya, pihak Jawa Pos tidak memberitakan sesuatu secara
berimbang. Dan menurutnya, Jawa Pos hanya memberitakan komentar dari
pihak pasangan Cawawali nomor 4.
"Waktu itu tanggal pemberitaan 1 (Juli), yang dimintai komentar hanya kuasa hukum pihak terkait,
pasangan nomor 4," terangnya.
Bukan itu saja, menurutnya pihaknya
tidak dimintai keterangan mengenai putusan mahkamah konstitusi.
"Kemudian di halaman metropolis, itu semuanya ada dua berita dan semuanya
juga menyangkut komentarnya walikota kota Surabaya yang sekarang
menjadi cawawali dan kemudian tentang berita yang dibuat Jawa Pos
mengenai hitung-hitungan suara. Semuanya itu tidak ada yang diwawancarai
dari pihak saya, baik dari kuasa hukum maupun saya sendiri," ujarnya.
Dia
juga menyayangkan Jawa Pos yang tidak memberitakan putusan Mahkamah
Konstitusi terkait coblos ulang dan penghitungan ulang.
"Yang
kedua ketidak berimbangan dalam pemberitaan, misalnya ketika
memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan secara
lengkap kenapa kemudian mahkamah kosntitusi menyatakan harus coblos
ulang dan harus penghitungan ulang. Nah karena tidak diberikan
penjelasan yang lengkap dan disitu juga juga tidak berimbang," jelasnya.
Sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan amar putusan untuk mengadakan
penghitungan suara ulang Pilwali di seluruh Kota Surabaya, kecuali 5
kecamatan dan 2 kelurahan. MK juga memerintahkan KPU Kota Surabaya
melakukan coblosan ulang.
"Terbukti telah terjadi pelanggaran
yang terstruktur dan masif," kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan
putusan MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu,
(30/2010).
Dalam putusannya, KPU Kota Surabaya harus melakukan
penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak,
Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan
Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.
"MK
Juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara
ulang di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan,
Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukalelo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan
Kelurahan Wiyung-Wiyung," tambahnya.
Arif Afandi Nilai Pemberitaan Jawa Pos Terkait Putusan MK Bias
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan