TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut
umum menyatakan Kompol Arafat menerima banyak gratifikasi liar mulai
dari mobil, Harley Davidson dan rumah. Kubu Arafat menyerang balik bahwa
dakwaan penuntut umum tersebut hanya asumsi belaka. Dan menilai
penuntut umum telah melakukan rekayasa.
Penasihat hukum Arafat
menilai, penyertaan bukti suap disebutkan di atas, tak lain ingin
membuktikan seakan-akan Arafat mendapatkan itu ketika melakukan
penyelidikan dan penyidikan atas tersangka dugaan korupsi dan pencucian
uang Gayus Halomoan Tambunan.
"Namun penuntut umum di dalam
surat dakwaannya itu justru membuktikan bahwa fakta adanya pembeliaan
barang-barang yang diuraikan tersebut tidak akurat dan bahkan lebih
cenderung merupakan rekayasa," ujar EM Simandjuntak saat membacakan
nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).
Dalam dakwaan kemarin, penuntut umum merilis harta kekayaan
Arafat hasil suap, antara lain: Fortuner tipe 2.7 warna hitam nopol B
255 WT G.AT tahun 2007 seharga Rp 340 juta, satu rumah di Telaga Golf
Blok C-19 No. 2 Cluster Espanola Sawangan seharga Rp 557 juta.
Selain
itu tukar tambah mobil Avanza menjadi Suzuki Swift warna silver nopol B
2539 JO dengan menambah harga sebesar Rp 36 juta. Bagi kuasa hukum,
yang dilakukan penuntut untuk menggambarkan adanya bukti suap tidak
berdasar. Karena penuntut umum tidak cantumkan bukti pembelian
mobil-mobil rumah apakah sesudah atau sebelum disuap.
"Fakta-fakta yang
sebenar-benarnya adalah bahwa mobil-mobil dan rumah milik terdakwa Mohd
Arafat Enanie tersebut dibeli sekitar bulan Juni 2009 dan jauh sebelum
penerimaan uang-uang yang didakwakan penuntut umum," tegas kuasa hukum
lainnya.
Sementara uang suap versi dakwaan penuntut umum
diterima Arafat nilainya yakni Rp 215.250.000. Sedangkan harga
barang-barang hasil suap adalah Rp 933 juta. Kuasa hukum mendapati bahwa
apa yang disampaikan penuntut umum, bukanlah berdasarkan hasil
penyidikan karena tidak ada dalam berkas perkara. Inilah yang menjadi
pertanyaan kubu Arafat.
Penuntut Umum Dituding Rekayasa Perkara
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan