News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah 11 RTRWP yang Disetujui

Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Kirmanto, Meteri Pekerjaan Umum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---
Hingga saat ini sudah 11 Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) yang disetujui secara substansi.

Belasan RTRWP itu berasal dari 33 Propinsi di Indonesia. Bahkan, enam diantaranya sudah tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah. RTRWP itu antara lain milik Propinsi Lampung, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

"Sisanya akan terus kita dorong. Rencananya akan diselesaikan tahun ini. Targetnya sampai Desember 2010," ungkap Djoko, usai acara peringatan Hari Tata Ruang Nasional 2010 di Eco Park, Pasar Seni, Ancol, Jakarta, Minggu (1/8/2010).

Djoko menjelaskan untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap tata ruang, Kementerian PU sudah memberikan berbagai petunjuk, sosialisasi, seminar ke daerah-daerah. Semua propinsi dan bahkan kabupaten juga sudah pernah dikumpulkan serta didorong betapa pentingnya tata ruang.

"Aplikasi tata ruang itu adalah domain dari pemerintah daerah. Tapi semua petunjuk-petunjuk sudah kita berikan, kalau minta bantuan, kita bantu. Dan syukur alhamdulillah sudah mulai dirasakan pemahaman masalah tata ruang ini baik oleh para gubernur maupun para bupati," katanya.

Terkait RTRWP, Djoko mengatakan awalnya masing-masing daerah membuat draft dengan dibantu tim teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU. Setelah final, lanjutnya, draft dikirim ke pusat dan dievaluasi guna disetujui substansinya.

"Kalau ada kurang-kurang kita perbaiki. Setelah substansinya betul, kita kembalikan ke sana (daerah) untuk diperdakan," tutur Djoko.

Soal tarik-menarik sektoral misalnya dengan ruang lingkup kehutanan? Djoko menjawab itulah fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang berkedudukan di pusat.

Djoko membantah jika ada kesulitan pengurusan RTRWP yang disebabkan masalah tarik-menarikan sektoral tersebut.

"Itu bukannya tidak clear, itu adalah proses. Proses pemahaman, semua menyampaikan pendapatnya lalu disepakati bersama. Itu proses," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini