Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menyatakan pergantian nama mata uang Indonesia sangat mungkin terjadi. Meski bukan perkara mudah tapi Darmin mengatakan bukan tidak mungkin rupiah ganti nama.
"Bukan tidak mungkin (rupiah ganti nama) tapi itu urusan nasional. Tidak pas kalau BI usulkan itu urusan nasional," kata Darmin dalam konferensi pers di gedung BI Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Darmin menjelaskan hal tersebut setelah mendapat pertanyaan dari seorang wartawan mengenai kemungkinannya rupiah diganti dengan nama baru bila rekomendasi BI mengenai redenominasi rupiah kandas.
"Yang penting sekarang usulan kami redenominasi rupiah, tapi itu butuh proses di mana kita akan laporkan ini ke Presiden dan DPR menuangkannya dalam bentuk undang-undang (UU)," kata Darmin.
Secara garis besar keuangan Indonesia diatur dalam UUD 1945 Bab VIII terutama Pasal 23 ayat (1), yakni tentang macam dan harga mata uang dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang (UU). Namun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan secara terperinci tentang nama mata uang Indonesia.
Penyebutan rupiah secara langsung baru disebutkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mata Uang yang kini sedang dibahas di DPR RI. Hal itu berarti selama masih dalam proses pembahasan di Dewan sangat mungkin terjadi pergantian nama rupiah.
Dalam draf RUU Mata Uang yang diperoleh Tribunnews.com pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) barulah disebutkan mata uang sebagai alat pembayaran sah di disebut uang Rupiah sebagai uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di dalam draf RUU kemudian secara rinci disebutkan macam uang rupiah serta nominalnya.
Darmin mengatakan, redenominasi rupiah bisa dimasukkan RUU Mata Uang yang kini sedang dibahas DPR. Namun, Darmin tidak menyinggung apakah dalam RUU itu perlu mengganti rupiah dengan nama baru.(*)
Darmin: Bukan Tidak Mungkin Rupiah Ganti Nama
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger