News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markus Pajak

Hakim Pemutus Bebas Gayus Didakwa 4 Pasal

Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menangani kasus penggelepan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan, Haran Tarigan (kanan) dan Bambang Widiatmoko (kiri belakang) usai diperiksa Komisi Yudisial (KY), di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (21/4). Haran dan Bambang siap dikonfrontir dengan Hakim Ketua PN Tangeran Muhtadin Asnun dan Gayus Tambunan.

Laporan Wartawan Tribunnews, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM- JAKARTA
- Ketua majelis hakim yang memutus bebas Gayus H Tambunan 12 Maret lalu di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, Rabu (04/08/2010)  didakwa dengan empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum, Bambang Setyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur  

Laki-laki 51 tahun itu didakwa dengan pasal 12 huruf c, pasal 6 ayat 2, pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 Undang-Undang (UU) no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupso.

Menurut penasehat hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah, dakwaan tersebut merupakan hasil dari diskriminasi selama ini yang dihadapi oleh kliennya. Pasalnya, dari jaringan makelar kasus Gayus H Tambunan, di Pengadilan Negri Tanggerang, baru Asnun yang diproses. Sedangkan Jaksa Agung  tidak mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap lima jaksa peneliti kasus Gayus H Tambunan

"(menurut) Surat MA (Mahkamah Agung), Asnun diizinkan ditangkap dan ditahan dengan catatan tidak  ada diskriminasi," tutu Alamsyah, Rabu (04/08/2010) .

Hakim Asnun adalah ketua Majelsi hakim yang sempat menangani perkara penggelapan uang oleh Gayus di Pengadilan Negri Jakarta Timur, hal itu terjadi sebelum dugaan penggelapan pajak Rp. 25 Miliar oleh Gayus terungkap. Setelah menerima US$ 40.000  dari Gayus, Asnun akhirnya memvonis bebas pegawai pajak itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini