Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengultimatum agar calon Ketua KPK pengganti Antasari Azhar bukan dari jaksa.
Ultimatum itu mengusik Sutan Bagindo Fachmi, salah satu jaksa aktif yang masuk bursa tujuh calon pucuk KPK selanjutnya. ICW menilai Fachmi bermasalah saat menangani kasus Adelin Lis.
Kejaksaan Agung, tempat Fachmi berkarir angkat komentar. Mereka meminta ICW jangan menilai sama antara Fachmi dan Antasari begitu saja.
"Pak Antarasi dan Pak Fachmi ini berbeda. Jangan samakan semua jaksa di Indonesia," ujar Kapuspenkum Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Kamis (12/8/2010).
Menurut Babul, penilaian ICW tersebut boleh-boleh saja sebagai antisipasi menjaring Ketua KPK yang lebih baik dari Antasari. Namun, antisipasi itu juga harus berlaku bukan pada jaksa, tapi juga pada profesi lainnya di luar itu. Karena mereka juga bukan jaminan bersih dari cacat.
Menengok ke belakang, Fachmi pernah dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat karena dugaan menyatakan kasus Adelin Lis sudah P 21. Sementara waktu itu dirinya bukan lagi Aspidsus tetapi sudah naik jadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Namun, sanksi itu sudah lama dicabut setelah Kasasi dimenangkan jaksa di Mahkamah Agung. "Itu kan sudah dicabut sanksinya. Malah kasasinya kasus itu dia yang menang, makanya namanya dipulihkan," terangnya.
Kejagung : Fachmi Berbeda dengan Antasari
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger