TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 27 November 2024 merupakan hari di mana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan.
Lantas, apakah para pekerja libur di tanggal 27 November 2024?
Terkait libur atau tidaknya para pekerja di tanggal 27 November merupakan keputusan masing-masing perusahaan.
Artinya, pekerja bisa libur jika memang perusahaan memutuskan untuk meliburkan karyawannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berikut adalah 3 poin yang termuat dalam SK tersebut:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2024:
- 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
Baca juga: Dukungan Terbuka Anies Durian Runtuh untuk Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
- 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 14 Februari 2024: Hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024