News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Sisminbakum

Zulkarnaen Yunus Akan Curhat di Persidangan Hari ini

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkarnain Yunus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Terdakwa dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnaen Yunus akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/8). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun pidana penjara.

Sulistyowati, kuasa hukum Zulkarnaen, mengatakan, nota pembelaan kliennya menyoal hal pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. "Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja," kata Sulistyowati kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2010).

Menurut Sulistyowati, bisa jadi nota pembelaan mantan Dirjen AHU menceritakan seputar curahan hati soal Sisminbakum, termasuk tuntutan pidana yang begitu tinggi. Bahkan jauh lebih tinggi dari Romli Atmasasmita, Dirjen AHU yang menjadi pioner Sisminbakum.

"Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang wanita berjilbab ini.

Sulistyowati mengatakan, pihaknya juga akan membacakan pledoi kurang lebih 100 halaman. Pledoi penasihat hukum menyangkut beberapa hal pokok seperti soal kedudukan Sisminbakum. "Bahwa uang Sisminbakum bukan disebut PNBP (penerimaan negara bukan pajak), karena PP-nya belum rampung," tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini