News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di BGN

KSP Dudung Abdurachman Usulkan Pegawai SPPG Cicil Biaya Motor Listrik MBG yang Dikorupsi Dadan Cs

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DI BGN - Potret Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan TNI Dudung Abdurachman di Kantor KSP, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia mengusulkan motor listrik MBG yang dikorupsi Dadan Cs dicicil pegawai SPPG.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyoroti urgensi pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang kini proyeknya tersandung dugaan korupsi. 

Dudung menilai pemberian fasilitas negara tersebut sebenarnya tidak mendesak.

Alasannya, kata Dudung, gaji pegawai SPPG dinilai sudah cukup memadai untuk mencicil kendaraan bermotor secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menanggapi nasib proyek pengadaan motor senilai Rp 1,03 triliun yang telah dibayar lunas oleh pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN). 

Terkait status puluhan ribu unit motor yang saat ini terlanjur dirakit, Dudung menyerahkan kewenangan pengalihan atau pemanfaatannya kepada Kepala BGN maupun Presiden.

Baca juga: KSP Dudung Ungkap Motor Listrik MBG yang Dikorupsi Dadan Cs Sudah Dibayar Lunas Tapi Masih Dirakit

"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya. Nanti lah kita bahas lagi ya, MBG dulu kita konsentrasi," kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga mengungkap pengadaan motor listrik MBG sarat indikasi mark-up atau penggelembungan harga. 

Anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik MBG telah dicairkan jajaran pejabat lama BGN, meskipun wujud fisik kendaraan belum sepenuhnya rampung.

"Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dudung membeberkan besaran estimasi kerugian negara dari proyek yang ditandatangani pejabat lama tersebut.

Baca juga: KSP Dudung Bongkar Proyek Motor Listrik MBG Diduga Mark Up Hingga Rp 200 Miliar

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas.

"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar. Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat," katanya.

Dadan Hindayana Cs Tersangka di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini