TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memburuknya hubungan antara Indonesia dan
Malaysia membuat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga saat
ini masih melakukan pelarangan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
untuk mengadu nasib di negeri jiran tersebut.
Untuk itulah
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Abdul Malik
Harahap menegaskan apabila Malaysia masih menginginkan Tenaga Kerja
Indonesia bekerja, harus terlebih dahulu menyepakati nota kesepahaman
yang disodorkan Indonesia dan berjanji akan memperlakukan TKI lebih baik
dari sebelumnya.
"Kalau jaminan belum disepakati kita nggak akan
tanda tangani. Janji untuk paspor dipegang kita, hak cuti, gaji diatas
600 ringgit, kita tidak akan legalisasi." ujarnya saat ditemui usai acara
diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta,
Sabtu (28/8/2010).
Hingga sekarang, Malik menjelaskan bahwa nota
kesepahaman tersebut masih berada di tangan Malaysia. Perjanjian
tersebut akan dibuka kembali setelah nota diplomatik masuk ke mereka dan
ditandatangani.
"Akan dibuka setelah nota diplomatik masuk ke kabinet mereka dan ditanda tangani." tandasnya.
Indonesia dan Malaysia Memanas
Indonesia Tak Akan Kirim TKI ke Malaysia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger