News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kompol Arafat

Arafat Dongkol Diperintah Haposan dari Jarak 4 Meter

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik polri Kompol Arafat, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7) Kompol Arafat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kompol Mohd Arafat Enanie mengaku dongkol dengan sikap Haposan Hutagalung yang memerintahnya agar menghentikan pemeriksaan kliennya, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, saat diperiksa di ruangan penyidik. Apalagi, Haposan memerintahkan itu dari jarak tiga sampai empat meter.

"Itu ngomongnya dari jarak tiga sampai empat meter. Jadi ngomongnya tidak mendekat saya. Sudah hentikan! Saya sudah ngomong dengan Kanit. Saya ada perasaan dongkol juga saat itu," cerita Arafat saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).

Padahal, menurut Arafat, saat itu pemeriksaan terhadap Gayus sedang berlangsung. Akhirnya Arafat pun mengonfirmasi kepada atasannya mantan Kanit III Asuransi dan Pajak Kombes Pol Pambudi Pamungkas di ruangannya.

Arafat menanyakan kebenaran perintah Haposan tadi, dan dijawab Pambudi silakan saja periksa di luar Bareskrim. Akhirnya pemeriksaan terhadap Gayus diteruskan di hotel. "Ya sudah kamu periksa di luar. Jadi ini periksa di luar pak? Ya sudah periksa di luar saja," kata Pambudi ditirukan Arafat.

Hakim Haswandi pun mempertanyakan keterangan Arafat karena saat bersaksi, Pambudi tidak dikonfirmasi soal pemeriksaan di luar. Menanggapi itu, Arafat bersumpah kalau ia sudah konfirmasi langsung pada Pambudi saat itu juga. "Dari situ akhirnya tidak dapat lagi melakukan sesuai aturan. Pemeriksaan di luar selalu beliau perintahkan," paparnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini