Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri Triono Wibowo mengatakan bahwa penyelesaian ketegangan tentang ketentuan wilayah negara yang saat ini sedang terjadi antara Indonesia dan Malaysia tidak harus dilakukan dengan sebuah peperangan. Pasalnya, hal tersebut telah diatur oleh hukum internasional.
"Kita terikat hukum internasional. Menetukan wilayah negara harus berunding. Perang bukan zamannya lagi, kita harus ikuti ketentuan internasional," kata Triono Wibowo saat berbicara pada acara Dialog Aktivis Muda Indonesia "Nasionalisme dan Kedaulatan Negara di Ujung Tanduk" pembelajaran dari potensi konflik perbatasan Indonesia-Malaysia di Ballroom Hotel Nikko, Jakarta, Minggu (5/9/2010).
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) tahun 2008 wilayah negara di laut yang berbatasan dengan sejumlah negara harus diselesaikan. Hanya saja perlu dipahami ada perbedaan wilayah negara dan yuridiksi. Menurutnya, 12 meter adalah wilayah negara dan itu kedaulatan penuh.
"Tetapi di luar 12 meter berikutnya ada zona tambahan 200 meter. Kita hanya mempunyai hak berdaulat, berdasarkan hukum internasional punya hak untuk mengelola itu," imbuhnya.(*)
Indonesia dan Malaysia Memanas
Wamenlu: Perang Bukan Zamannya Lagi
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger