TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan penangkapan 5 nelayan Indonesia yang bernama Nasir (34), Sonni (23), Zul’aini (31), Junaidi (30), dan Iswa (32) pada tanggal 3 September 2010 sekitar 48 mil dari Pulau Penang (05’ 10,45’U-099o 36,02’T ) dapat kiranya diinformasikan bahwa pada hari Rabu tanggal 8 September 2010 pukul 14.30 waktu setempat Pendakwa Raya Malaysia telah memutuskan untuk mendeportasi kelima nelayan tersebut sehingga mereka dapat dipulangkan ke Indonesia.
Dalam rilis yang dikirim Departemen Luar Negeri, Senin (13/9/2010) ke redaktri Tribunnews.com, dijelaskan bahwa sebelum keputusan ini dibuat telah dilakukan upaya pendekatan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang khususnya kepada Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap lima nelayan tersebut.
Lebih lanjut lagi disampaikan,upaya yang dilakukan oleh KJRI Penang antara lain dengan mengirimkan surat permohonan pembebasan dan memberikan fakta berupa dokumentasi kapal yang ditangkap dengan kerusakannya untuk meyakinkan bahwa kelima nelayan tersebut pada saat ditangkap benar dalam kondisi emergensi karena adanya kerusakan pada sterntube as propeler sehingga air masuk ke dalam kapal dan memerlukan pertolongan segera.
Permohonan pembebasan dari KJRI yang telah disertai dengan bukti-bukti foto pada kerusakan kapal telah dapat menjadi pertimbangan bagi APMM untuk disampaikan kepada Pendakwa Raya guna lima nelayan tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia secepatnya. Lima nelayan asal Indonesia tersebut pulang ke Indonesia pada tanggal 9 September 2010 dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 1283 ETD Penang pukul 12.10 dan ETA Medan 12.10 (tiba pada jam yang sama karena selisih waktu). Mereka didampingi oleh Konsul Pensosbud KJRI Penang Irzani Ratni.
Indonesia dan Malaysia Memanas
Pendakwa Raya Malaysia Bebaskan Nelayan Indonesia
Penulis: Widiyabuana Slay
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger