TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan
Negeri Jakarta Barat sah secara yuridis untuk memeriksa dan
mengadili perkara pidana atas nama terdakwa teroris Adi Munadi alias
Badru bin Sunarto, Deni Suhendra alias Faris bin Abdul Rosyid, Ade
Miroz alias Asbak bin Muhammad dan Munir alias Abu Rimba alias Abu
Uteun bin Ismail (Adi Munadi cs).
Demikian dikatakan oleh Jaksa
Penuntut Umum, Feritas dalam persidangan lanjutan dengan agenda
tanggapan JPU atas eksepsi keempat terdakwa ini di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat.
"Alasan yang diajukan oleh penasehat hukum itu
tidak beralasan karena secara yuridis normatif telah dinyatakan dalam
pasal 85 KUHAP bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu
Pengadilan Negeri untuk menghadili suatu perkara, maka atas usul Ketua
Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang
bersangkutan, Mahkamah Agung (MA) menetapkan atau menunjuk Pengadilan
Negeri lain daripada yang dimaksud pada pasal 84 untuk mengadili
perkara dimaksud," kata Feritas, Senin (20/9/2010).
Menurut
Feritas, berdasarkan ketentuan yuridis yang dijadikan dasar
dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) MA RI no: 125/KMA/SK/VI/2010
tertanggal 24 Juni 2010.
Lebih lanjut, Feritas mengatakan bahwa
keberatan dengan mencoba "menantang" atau "menguji" keputusan MA yang
diajukan oleh penasehat hukum keempat terdakwa ini dinilai salah alamat.
"Karena
suatu judicial review bukanlah merupakan wewenang Pengadilan ini.
Selain itu judicial review bukan merupakan materi keberatan (eksepsi)
yang diperbolehkan oleh Undang-Undang," imbuhnya.
Dalam
persidangan sebelumnya, keempat terdakwa ini didakwa tiga pasal, yakni
Pasal 15 Jo 9, 15 Jo 7 UU Terorisme, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat.
PN Jakarta Barat Sah Adili Adi Munadi Cs
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan