Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi Kompol Mohd Arafat Enanie, Senin (20/9/2010). Pembacaan vonis penerima Harley Davidson tipe Ultr Classis ini akan dibacakan majelis hakim Haswandi.
Kuasa
hukumnya, Edward Maruli Simanjuntak membenarkan kliennya akan
menghadapi vonis hakim. "Agendanya pukul 14.00. Mudah-mudahan enggak ada
alasan lagi karena masa tahanan dia mau habis," ujar Edward saat
dihungi Tribunnews.com, pagi.
Menurut
Edward, harapan kuasa hukum agar kliennya bebas dari segala dakwaan
jaksa penuntut umum. Diketahui, penuntut umum mendakwa Arafat dengan
pasal penyuapan dan pasal gratifikasi. Ia dituntut empat tahun penjara
dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan.
"Sesuai pembelaan
kami dia harus bebas, karena enggak ada buktinya terima uang. Soal
motor, itu kan titipan. Motor itu kan kemauan Alif dan oleh Arafat
dikembalikan," paparnya lebih lanjut.
Namun, Edward bakal
menyayangkan ketika dalam putusan nanti, majelis hakim dalam
pertimbangannya menggunakan omongan jaksa penuntut umum. "Soal
menjadikan kesaksian saksi dalam BAP sebagai alat bukti. Ini celaka,"
katanya. (*)
PN Jaksel Akan Vonis Penerima Harley Rp 410 Juta
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan