TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk bertanggungjawab atas kembalinya Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus berstatus tersangka dan harus dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, SBY harus memerintahkan Plt Jaksa Agung Darmono untuk mendeponering kasus Bibit-Chandra.
" Pihak yang harus bertanggungjawab,selain MA, untuk menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBY melalui jaksa agung seharusnya dari awal deponering kasus ini," tegas peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/10/2010).
Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menambahkan, sepanjang belum dipilih Jaksa Agung definitif pengganti Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung yakni Darmono bisa menerbitkan deponering.
"SBY harus perintahkan Darmono untuk tidak mengambil kebijakan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Caranya, deponering," tegas Emerson.
Febri mengatakan, jika SBY tidak mendeponering kasus ini, maka SBY memang berkeinginan melemahkan KPK.
MA dalam putusannya menyatakan tidak bisa menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit - Chandra yang diajukan Kejaksaan.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menyatakan PK kasus Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formil sesuai pasal 45 ayat 1 UU Nomor 5 tentang MA. UU tersebut menyatakan pengajuan PK tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan. Sehingga, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan final.
ICW : SBY Harus Perintahkan Plt Jaksa Agung Untuk Deponering
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan