TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti berupa sembilan pucuk pistol dan
lima pucuk senjata laras panjang yang digelar pada persidangan pidana
terorisme atas nama Ahmad Sutrisno (44) di ruang Pengadilan Negri
Jakarta Timur, sama sekali tidak dikenali oleh dua orang saksi dari
pusat logistik, gudang senjata api Polri, Cipinang, Jakarta Timur.
Tatang Sutrisno sebelumnya dituduh melakukan tindak terorisme, karena ia
telah mempertemukan Sofyan Tsauri yang atas suruhan Dulmatin mencari
sejumlah senjata, dengan Posma Barimbing, yang akhirnya juga
memperkenalkan Dulmatin kepada Tatang Mulyadi (44) dan Abdi Tunggal
(34), dua orang anggota Polri yang bertanggung jawab untuk mereparasi
senjata rusak di gudang Polri Cipinang.
Kepala administrasi BENG SENRI (Senjata api ringan) Polri, AKBP, Anwar
Sanusi (57), mengaku sama sekali tidak mengenali barang bukti yang
digelar oleh penuntut umum. Karena digudang tempat ia bekerja, hanya
memiliki senjata laras panjang dengan jenis SS P1 maupun SS P2, yang.
Namun ia juga mengakui bahwa sembilan buah revolver adalah senjata umum
seorang anggota Polri.
"Selama saya bekerja, tidak pernah terjadi kehilangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anwar juga mengakui bahwa dirinyalah menemukan beberapa
pucuk senjata beserta uang sebesar Rp 30.000.000 di kediaman Tatang,
dan hal yang sama juga ia lakukan terhadap Abdi Tungga
Hal yang sama dituturkan oleh Kasubag Penghapusan, Puslog Polri, AKBP,
Sri Rahayuningsih (43). Pasalnya, ia tidak bisa menemukan sama sekali
adanya nomor seri pada senjata-senjata itu. Namun sama seperti Anwar,
pistol berupa revolver diakuinya sebagai alat standar anggota.